bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan serta menggali potensi Olahragawan yang ada didaerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa prestasi dibidang Olahraga merupakan salah satu bentuk identitas daerah untuk itu prestasi yang telah dicapai perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui pembinaan dan pengembangan Keolahragaan di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan huruf S Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan
4. Tenaga Keolahragaan
5. Organisasi Olahraga
6. Perlombaan Olahraga
7. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha
8. Koordinasi Dan Kerjasama
9. Sistem Informasi Keolahragaan
10. Pelaksanaan Standardisasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi
11. Hibah Keolahragaan
12. Pendanaan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab. Sambas : 54 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis termasuk penyelenggaraan keolahragaan di daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 16 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga; Tenaga Keolahragaan; Kelembagaan; Penghargaan Atlet, Pelatih dan Official Berprestasi; Partisipasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Partisipasi Pelaku Usaha; Sistem Informasi Keolahragaan; Pengawasan; Sumber dan Alokasi Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
33 Halaman dan 21 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2020/NO.16, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan Kepemudaan agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.40 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2011, PP No.60 Tahun 2013, Permenpora No.59 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembangunan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana, Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan, Pencatatan dan Data Informasi, Penghargaan, Kemitraan Kepemudaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Penjelasan 9 (sembilan) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan yang komprehensif di Sulawesi Barat, perlu dilakukan pembangunan, pengembangan dan pemerataan akses di bidang Keolahragaan yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi daerah dalam rangka meningkatkan prestasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; P No. 17 Tahun 2007; P No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2017; Permenpora No. 1684 Tahun 2015; Permenpora No. 18 Tahun 2017; Permenpora No. 21 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana;
b. pembina dan pengembangan;
c. pelaku olahraga;
d. peran serta masyarakat;
e. penyelenggaraan pekan, kejuaraan dan festival;
f. pengelolaan keolahragaan;
g. pengembangan dan perlindungan pelaku olahraga;
h. pengembangan ilmu pengetahuan teknologi keolahragaan;
i. standardinasi akreditas, dan sertifikasi keolahragaan;
j. pengawasan dan pencegahan terhadap dopping; dan
k. pendanaan.
Dalam Perda ini juga diatur tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah kdalam rangka kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan strandarisasi bidang keolahragaan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 5 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah menyediakan sarana di bidang pariwisata dan olahraga dengan membuka dan mengelola tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
b. bahwa untuk mendukung pengelolaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo memerlukan peran serta masyarakat berupa pembayaran retribusi atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, perubahan harga pasar dan pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, khususnya terkait Struktur dan besarnya tarif Retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Boyolali harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun intemasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. Dalarn rangka rnenyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga sub bidang keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan ini dimaksudkan untuk untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan Keolahragaan, mewujudkan Masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam Olahraga. Peraturan Daerah ini memuat: hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pembinaan dan p>engembangan Olahraga, pengelolaan Keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, peran serta pemerintah desa, peran serta Masyarakat, Pengawasan, penghargaan dan Sistem Informasi Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pem bangunan di bidang Keolahragaan
merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas
hidup manusia secara jasm aniah, rohaniah, dan
sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat,
memiliki kompetensi, sportivitas, daya saing, dan
daya juang tinggi yang diselenggarakan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan pembangunan di
bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu pengaturan, pembinaan,
pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan
penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam, huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jaw a Tengah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengenai ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, pekan festival olahraga, penghargaan, standarisasi olahraga, sekolah khusus olahraga, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, kerja sama, pendanaan, sistem informasi keolahragaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam proses pembangunan bangsa, pemuda mempunyai peranan strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sehingga perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuannya;
b. Bahwa untuk membentuk pemuda yang mempunyai kapasitas dan kemampuan, serta berakhlak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional, maka diperlukan pembangunan kepemudaan;
c. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk. I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia 5067);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH
BAB III
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB IV
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V
PENYADARAN
BAB VI
PEMBERDAYAAN
BAB VII
PENGEMBANGAN
BAB VIII
SENTRA PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB IX
ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB X
BANTUAN PENDANAAN
BAB XI
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2020/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP; HAK DAN KEWAJIBAN; KAWASAN TANPA ROKOK; LARANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
13 hlmn, lampiran 1 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat