Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan ini dimaksudkan untuk untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan Keolahragaan, mewujudkan Masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam Olahraga. Peraturan Daerah ini memuat: hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pembinaan dan p>engembangan Olahraga, pengelolaan Keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, peran serta pemerintah desa, peran serta Masyarakat, Pengawasan, penghargaan dan Sistem Informasi Keolahragaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
LD 2021/ No. 10
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan