Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2021

Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3. Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan 4. Tenaga Keolahragaan 5. Organisasi Olahraga 6. Perlombaan Olahraga 7. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha 8. Koordinasi Dan Kerjasama 9. Sistem Informasi Keolahragaan 10. Pelaksanaan Standardisasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi 11. Hibah Keolahragaan 12. Pendanaan 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.1
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan