Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga; Tenaga Keolahragaan; Kelembagaan; Penghargaan Atlet, Pelatih dan Official Berprestasi; Partisipasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Partisipasi Pelaku Usaha; Sistem Informasi Keolahragaan; Pengawasan; Sumber dan Alokasi Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat