Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembangunan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana, Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan, Pencatatan dan Data Informasi, Penghargaan, Kemitraan Kepemudaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.16, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan