Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembangunan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana, Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan, Pencatatan dan Data Informasi, Penghargaan, Kemitraan Kepemudaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat