Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana; b. pembina dan pengembangan; c. pelaku olahraga; d. peran serta masyarakat; e. penyelenggaraan pekan, kejuaraan dan festival; f. pengelolaan keolahragaan; g. pengembangan dan perlindungan pelaku olahraga; h. pengembangan ilmu pengetahuan teknologi keolahragaan; i. standardinasi akreditas, dan sertifikasi keolahragaan; j. pengawasan dan pencegahan terhadap dopping; dan k. pendanaan. Dalam Perda ini juga diatur tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah kdalam rangka kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan strandarisasi bidang keolahragaan di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat