Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana; b. pembina dan pengembangan; c. pelaku olahraga; d. peran serta masyarakat; e. penyelenggaraan pekan, kejuaraan dan festival; f. pengelolaan keolahragaan; g. pengembangan dan perlindungan pelaku olahraga; h. pengembangan ilmu pengetahuan teknologi keolahragaan; i. standardinasi akreditas, dan sertifikasi keolahragaan; j. pengawasan dan pencegahan terhadap dopping; dan k. pendanaan. Dalam Perda ini juga diatur tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah kdalam rangka kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan strandarisasi bidang keolahragaan di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
LD 2020 (11) ; 54 hlm
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan