Permentan No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemetintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemetintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Pertanian NO. 22, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa agar pengelolaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020 lebih optimal dan efektif serta mendukung kegiatan penanggulangan dan antisipasi dampak bencana wabah penyakit virus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan refosing anggaran bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 23 Tahun 2014, UUNomor 20 Tahun 2019, PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 45 Tahun 2013, Perpres Nomor 45 Tahun 2015, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 61 Tahun 2019, Perpres 68 Tahun 2019, Perpres 78 Tahun 2019, Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Kepres Nomor 113/P Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2008, Permenkeu Nomor 249/PMK.02/2011, Permenkeu Nomor 190/PMK.05/2012, Permenkeu Nomor 162/PMK.05/2013, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah sebagian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemetintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang penjelasan macam-macam program
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemetintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020 diubah sebagian
86 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 22, BN 2023 (625); 17 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengawasan mutu Komoditas Pertanian Dan Perikanan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak, maka perlu menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UUNo. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan Dan Tata Cara Pemeriksaan Standar Dan Label Mutu, Sarana/Tempat Usaha Komoditas Pertanian Dan Perikanan,Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk
sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan agar dalam pelaksanaan subsidi
pupuk dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat 2 di Sulawesi (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3821 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297 );
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5170);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Nomor 5361);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
17. Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140 /4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
18. Peraturan Menteri Keuangan No. 69/Permentan/SR.130 /II/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/6 /2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140 /8/2011 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 491);
21. Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140 /10/2011 tentang
Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 664);
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160 /2/2012 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
23. Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5 /2012 tentang
Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TOKO TANI INDONESIA CENTER
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan sehingga diperlukan wadah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan;
bahwa guna menampung dan menyediakan komoditas pangan dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang wajar serta memenuhi daya beli masyarakat dan melindungi pendapatan petani, maka diperlukan Toko Tani Indonesia Center;
bahwa Toko Tani Indonesia Center menjadi salah satu perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi keterjangkauan pangan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Toko Tani Indonesia Center;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TOKO TANI INDONESIA CENTER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TOKO TANI INDONESIA CENTER
3. PELAKSANAAN TOKO TANI INDONESIA CENTER
4. PENGELOLA TOKO TANI INDONESIA CENTER
5. KEMITRAAN
6. KERJASAMA
7. SISTEM INFORMASI DISTRIBUSI PANGAN
8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 23 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PERBERASAN/BALAI BERAS PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perberasan/Balai Beras pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah disahkannya Perda No. 1 Tahun 2008 tentang penataan organisasi perangkat daerah Kab. Lebong dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2) Perda tersebut serta untuk membantu peningkatan pelayanan DInas Pertaniasn dan Letahanan Pangan dipandang perlu membentuk organisasi dan tata kerja UPTD Perberasan/ Balai Beras di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 100 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perbup Lebong No. 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Perberasan/ balai beras pada Dinas pertanian dan ketahanan Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kedudukan dan wilayah kerja, pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan kepala UPTD, pembiayaan, prasarana fisik, sarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 204
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang pertanian, peternakan dan ketahanan pangan Provinsi Papua Barat dan merupakan kontribusi dalam peningkatan PAD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja balai perbibitan ternak dan hijauan makanan ternak provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberjan Pinjaman Daerah Kepada Kelompok Tani Bidang Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyebaran temak dan peningkatan pendapatan petani temak di Kabupaten Tabalong, perlu adanya pengembangan dan pemerataan pengelolaan temak oleh kelompok tani ternak; bahwa dalam rangka membantu pengembangan dan pemerataan pengelolaan temak oleh petani temak, perlu diberikan pinjaman untuk pengadaan ternak melalui kelompok tani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pinjaman Daerah Kepada Kelompok Tani Bidang Peternakan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undaug Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberjan Pinjaman Daerah Kepada Kelompok Tani Bidang Peternakan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 serta untuk mencukupi kebutuhan pupuk pada sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007.
Kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan. jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan. Kebutuhan pupuk bersubsidi mempertimbangkan rekapitulasi rencana definitif kebutuhan kelompok tani yang disusun oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan diketahui oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
Peraturan yang diubah: Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat