Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian, Pangan, Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, UPTD Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, UPTD Sub Terminal Agribisnis, UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan, Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian, Pangan, Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO. 17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 38.9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Hewan Ambarketawang Dan Rumah Potong Hewan
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 38.13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan
  3. PERBUP Kab. Sleman No. 38.12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sub Terminal Agribisnis
  4. PERBUP Kab. Sleman No. 38.11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan kesehatan Hewan
  5. PERBUP Kab. Sleman No. 38.10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan