Pasal 7 : Mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok Daerah diatur dalam perjanjian kerjasama antara Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur dengan pihak penyedia barang/jasa atau dapat dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Ketahanan Pangan dengan ketentuan : a. Kualitas pangan pokok yang disediakan sebagau cadangan pangan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Harga satuan yang dikenakan dalam penyediaan cadangan pangan pokok disesuaikan dengan harga pembelian oleh Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau disesuaikan dengan harga barang tersebut berdasarkan hasil survey pada saat itu; dan c. Penyediaan cadangan pangan harus sampai di gudang pangan Pemerintah Kabupaten Kaur di Pondok Pusaka. Pasal 9 : (1) Penyaluran cadangan pangan pokok Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai kelompok sasaran dari Gudang Pemerintah Kabupaten sampai dengan Kantor Desa/Lumbung Desa/Kelurahan. (2) Biaya penyaluran cadangan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kaur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat