Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja pada Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan terdiri dari Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I (Kecamatan Moyudan dan Minggri), Wilayah II (Kecamatan Godean dan Gamping), Wilayah III (Kecamatan Mlati dan Tempel), Wilayah IV (Kecamatan Sleman dan Ngaglik), Wilayah V (Kecamatan Pakem dan Turi), Wilayan VI (Kecamatan Ngemplak dan Cangkringan), Wilayah VII (Kecamatan Berbah dan Depok), dan Wilayah VIII (Kecama6an Prambanan dan Kalasan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat