Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4), ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Naggran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2020;
1. Total ADD Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2020; dan
2. Penetapan Rincian ADD Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2020
Perbup Kab. Konawe Selatan No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
Perbup Kab. Konawe Selatan No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal
10A, Pasal 10B, Pasal 1 1, Pasal 1 1A, Pasal 1 18, Pasal 15A,
Pasal 15C, dan Pasal 25A Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 20 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun
2O2O tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 20), perlu
disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2O.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe selatan di Provinsi
sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 72 Tahun 2Ol7 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2079 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2O2O (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 632);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.O7/2O2O
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.O7 /2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 500);
7. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2O2O
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2O Nomor 05), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 20 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun
2O2O tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 20).
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 10 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a)
2. Ketentuan Pasal 1OA diubah
3. Ketentuan Pasal 10B diubah
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah
5. Ketentuan Pasal 11A diubah
6. Ketentuan Pasal 11B diubah
7. Ketentuan ayat (5) Pasal 15A diubah, dan diantara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a)
dan ayat (4b)
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasa1 15C diubah, dan
diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat
yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d)
9. Setelah ayat (2) Pasal 25A ditambahkan 3 (tiga) ayat
yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pati No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor
6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 94 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup. Pati No. 6 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 6
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 6 (enam) angka, yakni angka
49 sampai dengan angka 54,
2. Ketentuan dalam Lampiran :
a. BAB II dan BAB III diubah;
b. BAB XII angka 14 diubah, dan ditambahkan 1 angka,
yakni angka 22,
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
PENGALOKASIAN-DAN-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DANA-BAGI-HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2020/ No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi
Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan besaran
penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD
dan ketentuan mengenai alokasi bagian dari hasil pajak
dan retribusi daerah kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pembagian
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
kepada Desa perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi
Daerah Kepada Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali trakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 179); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah(Lembaran daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor1 87) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 252);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah Daerah (Lembaran daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
253;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian DBHPRD kepada desa untuk meningkatkan
kemampuan pemerintah desa dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa Tujuan pemberian DBHPRD kepada Desa untuk meningkatkan
pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Tata
Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2017 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoraan
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 70 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Nilai Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
102 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 ten tang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 dan Per a turan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan N omor 205 / PMK. 07/2019 ten tang Pengelolaan
Dana Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang, Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 1"3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; 21. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019; 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 / 2020; 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2014; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2014; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 31. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016; 32. Peraturan Bupati Bondowoso Norrior 81 Tahun 2016; 33. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018; 34. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019; 35. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020;
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 27 Tahun 2020
PERBUP Kab. Buton Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Butur TA 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020, perlu menyesuaikan kembali pengalokasian dan penggunaaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020, sebagian sudah tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 tentang Pedoman Pengalokasian d a n Penggunaan Alokasi Dana
Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6410);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 dilingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara N o m o r 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Rahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 18);
15. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2017 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 38);
17. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara T a h u n Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 53);
18. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 54);
19. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 2);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corong Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan BupatiDomputentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
a. prioritas penggunaan Dana Desa;
b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan;dan
d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan_ kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 08 Tahun 2019
-
112
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Penggunaan Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Penggunaan Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui Perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Penggunaan Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 .
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2013; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 08 Tahun 2019; Perbup Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Perbup Tapin Nomor 28 Tahun 2019; Perbup Tapin Nomor 31 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun
2019 tentang Tata cara Pembagian, penetapan Penggunaan Dana
Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru yakni angka 18 yaitu pengertian Bantuan Langsung Tunai Desa,Ketentuan Pasal 3 terkait cara pembagian Alokasi Dasar setiap Desa, Ketentuan Pasal 7 terkait penyesuaian atas selisih pagu Dana Desa, Ketentuan Pasal 8 terkait penyaluran dana Desa, menambah Pasal 8A dan 8B terkait dokumen persyaratan penyaluran dan ketentuan penyaluran Dana Desa Tahap II dan III, Ketentuan Pasal 9 terkait prioritas penggunaan Dana Desa, menambah Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C dan Pasal 9D terkait kegiatan pelayanan sosial dasar, bencana non alam, Bantuan BLT sebesar Rp600.000,00 untuk bulan pertama s.d. bulan ketiga per KPM, dan Rp300.000,00 untuk bulan keempat s.d. keenam per KPM, pelaksanaan sanksi, persetujuan pengalokasian Dana Desa, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) terkait penanggung jawab penggunaan Dana Desa, Ketentuan Pasal 12 terkait Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa dan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, menambah Pasal 14A terkait pemantauan sisa dana Desa, serta Ketentuan Lampiran Besaran
Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi Lampiran I Besaran Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
36 halaman; Lampiran: 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat