Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4), ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Naggran 2020;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2020;
- 1. Total ADD Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2020; dan
2. Penetapan Rincian ADD Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
- 6
|