Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan: a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa; b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa. Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: a. prioritas penggunaan Dana Desa; b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; c. publikasi dan pelaporan;dan d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan_ kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa: a. peningkatan kualitas hidup; b. peningkatan kesejahteraan; c. penanggulangan kemiskinan; dan d. peningkatan pelayanan publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat