Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
- bahwa sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur perlu melakukan penyesuaian;
- bahwa untuk efisien dan efektifnya pemungutan Retribusi Daerah maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
- 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 19);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 21); sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2009 Nomor 14);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 22);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotawairingin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 23)
- Jenis retribusi perizinan tertentu
- Struktur dan besaran tarif retribusi
- Tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya urusan bidang perdagangan, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan, pengendalian dan tertib administrasi untuk mendorong perkembangan dunia usaha; bahwa untuk mendorong perkembangan dunia usaha di bidang perdagangan diperlukan kemudahan, keseragaman dan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas mengenai perizinan, kriteria usaha, kewenangan, pembinaan beserta dengan perubahan perusahaan yang memungkinkan terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa aktivitas membangun bangunan merupakan
salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan fungsi bangunan, persyaratan
bangunan, penyelenggaraan bangunan, hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna bangunan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pengaturan
terhadap bangunan agar tercapai penyelenggaraan
bangunan yang sesuai dengan tata ruang, tertib dan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna
maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar
tercapai keserasian dan keselarasan dengan
lingkungan, perlu adanya ketentuan yang mengatur
Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa agar pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan
Bangunan dapat terselenggara dengan tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya serta sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah, maka setiap
bangunan harus memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis bangunan dan
melibatkan peran serta masyarakat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;
b. Izin Mendirikan Bangunan;
c. Pelaksanaan Pembangunan;
d. Penertiban IMB;
e. Sanksi Administratif;
f. Pembongkaran;
g. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Sosialisasi;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan.
k. Ketentuan Penyidikan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA ANGKUTAN KENDARAAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
pengendalian dan pengawasan usaha angkutan umum dan dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penataan dan
pengendalian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara
Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Angkutan
Kendaraan Umum dalam Wilayah Kabupaten Lampung
Utara belum dapat menampung perkembangan
kebutuhan masyarakat mengenai aturan izin usaha
angkutan umum yang komprehensif sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha
Angkutan Kendaraan Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Darurat Tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2011 Nomor 05);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Obyek dan Subyek
3. Izin Usaha Angkutan
4. Kewajiban Pengusaha Angkutan
5. Pencabutan Izin Usaha Angkutan
6. Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam penetapan Perda ini adalah;
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin
beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi suatu permasalahan yang
rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komperhensif yang terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4727);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Perizinan;
5. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
7. Mekanisme Pengelolaan Sampah;
8. Kerjasama dan Kemitraan;
9. Kompensasi;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pengawasan dan Pembinaan;
12. Larangan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang
belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan
sampah paling lama 1 (satu) tahun
13 halaman, 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2012
Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2012/148 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat dan mendukung kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya usaha penggilingan padi maka perlu diatur perizinan bagi usaha penggilingan padi;
b. bahwa dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa dalam hal perizinan pengusahaan penggilingan padi diberikan oleh Bupati/ Kepala Daerah yang bersangkutan jika pengusaha /calon pengusaha adalah warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tidak mempergunakan modal asing sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Izin untuk dapat melakukan setiap kegiatan/usaha yang dilakukan dengan menggunakan mesin huller dan penyosoh beras yang ditujukan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai
dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien di Kabupaten Tapin;bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan aturan baru tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;Fungsi dan Klasifikasi Bangunan;Pemberian IMB;Pelaksanaan Pembangunan;Pengawasan dan Pengendalian;Sosialisasi;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi;Penyidikan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2009
Jenis Retribusi dalam Peraturan Daerah terdiri atas: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Retribusi Izin Gangguan; c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Surat Peringatan/Surat Teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 47 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 .
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD.2012/NO.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian terhadap usaha hotel, perlu ditetapkan ketentuan
perizinan usaha hotel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Izin Usaha Hotel.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.7 Tahun 2009.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang izin usaha hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk usaha, pengaturan usaha, ketentuan perizinan, kewajiban, hak, sanksi administratif, ketentua pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat