Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi dalam Peraturan Daerah terdiri atas: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Retribusi Izin Gangguan; c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Surat Peringatan/Surat Teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan