Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Perizinan; 5. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 7. Mekanisme Pengelolaan Sampah; 8. Kerjasama dan Kemitraan; 9. Kompensasi; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pengawasan dan Pembinaan; 12. Larangan; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat