Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2012

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Perizinan; 5. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 7. Mekanisme Pengelolaan Sampah; 8. Kerjasama dan Kemitraan; 9. Kompensasi; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pengawasan dan Pembinaan; 12. Larangan; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.11, TLD No.11, LL KAB. BENGKAYANG: 19 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan