Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB; b. Izin Mendirikan Bangunan; c. Pelaksanaan Pembangunan; d. Penertiban IMB; e. Sanksi Administratif; f. Pembongkaran; g. Pengawasan dan Pengendalian; h. Sosialisasi; i. Peran Serta Masyarakat; j. Pelaporan. k. Ketentuan Penyidikan; dan l. Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
24 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2012
Tanggal Berlaku
24 Juli 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan