Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB; b. Izin Mendirikan Bangunan; c. Pelaksanaan Pembangunan; d. Penertiban IMB; e. Sanksi Administratif; f. Pembongkaran; g. Pengawasan dan Pengendalian; h. Sosialisasi; i. Peran Serta Masyarakat; j. Pelaporan. k. Ketentuan Penyidikan; dan l. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat