PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
Mengubah
PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRI OLEH PENGEMBANG
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2016/No.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Ketentuan tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang telah ditetapkan dalam PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi. Perhitungan kompensasi dana untuk TPU dan ketentuan tentang RTH perlu penyesuaian terhadap perkembangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1996; UU No 26 Tahun2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 9 Tahun 2009; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi diubah sehingga berbunyi: prasarana kawasan perumahan wajib diserahkan tanpa harus dilakukan balik nama atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang, sarana kawasan perumahan wajib diserahkan dan disertifikasikan atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang, utilitas umum kawasan perumahan wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pada kawasan perdagangan, prasarana jaringan jalan yang menghubungkan antar blok atau jalan di dalam tapak kawasan dan jaringan saluran pembuangan air hujan, serta sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan parkir, wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang. Pada kawasan industri, prasarana jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air, dan tempat penampungan air/folder/tandon, serta sarana peribadatan, pertamanan, ruang terbuka hijau dan parkir, wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang. Kewajiban kompensasi pengembang menyediakan sarana/tempat pemakaman adalah kewajiban yang harus disetorkan berupa dana ke Kas Daerah dan menjadi persyaratan untuk penerbitan IMB, dengan formulasi sebagai berikut: (koef TPU) x luas lantai dasar bangunan dan/atau luas seluruh lantai bangunan untuk fungsi hunian x NJOP daerah perencanaan. Bukti penyerahan pemenuhan kekurangan RTH untuk kawasan perumahan, perdagangan dan industri diserahkan pada saat Rencana Tapak disetujui dan sebelum diterbitkan IMB. Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria: untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pasal 14 dan 15 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 diubah.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, pertanggungjawab terkait ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan PT. Bank Sulselbar.5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pos dan telekomunikasi merupakan sarana kornunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan; dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian serta pengawasan terhadap kegiatan pos dan telekomunikasi di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyelenggaraan Pos
Bagian Kesatu : Penyelenggara Pos
Bagian Kedua : Izin Dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pos, Terdiri
Atas Paragraf 1 Izin Penyelenggaraan Pos, Paragraf 2
Rekomendasi Penyelenggaraan Pos
Bagian Ketiga : Layanan Penyelenggaraan Pos
Bagian Keempat : Persyaratan
Bagian Kelima : Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Bagian Keenam : Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Pos
Bagian Ketujuh : Perluasan Wilayah Usaha Dan Keagenan Pos
5. Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bagian Kesatu : Usaha Jasa Warnet
Bagian Kedua : Layanan Dan Usaha Jasa Jaringan Internet Hotspot
Bagian Ketiga : Layanan Jasa Internet Service Provider Dan Voice
Over Internet Protocol (VoIP)
Bagian Keempat : Usaha Jasa Multimedia
Bagian Kelima : Usaha Perdagangan Alat/Perangkat Telekomunikasi
Bagian Keenam : Usaha Permainan Daring (Game Online)
Bagian Ketujuh : Penyelenggara Instalatur Kabel Rumah/Gedung
(IKR/IKG)
Bagian Kedelapan : Layanan Operator Telekomunikasi
Bagian Kesembilan: Penggelaran Kabel Telekomunikasi
Bagian Kesepuluh : Pembangunan Menara Telekomunikasi
6. Pengaturan Khusus Warnet Dan/Atau Permainan Daring
Bagian Kesatu : Lokasi Dan Asosiasi
Bagian Kedua : Sistem Keamanan Dan Perlindungan Masyarakat
7. Penyelenggaraan Penyiaran
Bagian Kesatu : Televisi Berlangganan, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Televisi Berlangganan, Paragraf 2
Perizinan Televisi Berlangganan
Bagian Kedua : Radio Dan Televisi Swasta, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Radio Dan Televisi Swasta,
Paragraf 2 Perizinan Penyiaran Radio Dan Televisi
Swasta, Paragraf 3 Penyelenggaraan Televisi Dan
Radio Komunitas, Paragraf 4 Perizinan Televisi Dan
Radio Komunitas
8. Penggunaan Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Usaha Dan Jasa Di Bidang Komunikasi Dan Informatika
9. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan Dan Pengendalian
10. Sanksi
11. Ketentuan Pidana
12. Penyidikan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kab. Sikka No. 8 Tahun 2009.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka pada pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10, TLD No.98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah;
b. bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Sinjai dan semakin pesatnya usaha perdagangan eceran dalam bentuk toko modern yang memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor).
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 178);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 80 Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 10);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 84);
Lokasi pendirian Pasar wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai dan Rencana Detail Tata Ruang, temasuk Peraturan Zonasinya.
Dalam pendirian Pasar wajib melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah disekitarnya, meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. kepadatan penduduk;
d. pertumbuhan penduduk;
e. kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal;
f. penyerapan tenaga kerja lokal;
g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar sebagai sarana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal; dan
h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2016, TLD/10/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN: 1 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagai wakil Pemerintah Pusat Gubernur Maluku melalui Keputusan Gubernur Nomor 186 Tahun 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahujn 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 186 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2016
PENGEMBANGAN – PENATAAN – PASAR RAKYAT – PERBELANJAAN – SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, perlu mengatur kembali ketententuannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2013, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 36 Tahun 2010; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/2013; PERMENDAG No. 61/M-DAG/PER/8/2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 02 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama usaha dan kemitraan, serta tentang perizinan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelaporan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Papua yang melimpah, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan usaha perikanan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Perlu dilakukan pengaturan kegiatan usaha perikanan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan prinsip keterbukaan dan perlibatan masyarakat lokal.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Usaha Perikanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu: bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan; atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan; usaha pembudidayaan ikan; usaha pengolahan ikan; usaha pengangkutan ikan; dan usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan; pembudidayaan ikan; pengolahan ikan; pengangkutan ikan; dan pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran serta Koperasi dan Usaha Mikro sebagai wadah kegiatan ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan Anggota Koperasi dan Masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro. Selain itu, sumber daya manusia pada Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Bangka Selatan belum disertai dengan kemampuan yang memadai dalam bidang organisasi, manajemen, permodalan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kemampuan berkompetisi sehingga perlu diberdayakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013; Permen Koperasi dan UKM No. 10/PER/KUMKM/2015; Permen Koperasi dan UKM No. 19/PER/KUMKM/2015; PERDAKAB. BASEL No. 13 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: landasan, asas, dan prinsip Koperasi dan Usaha Mikro. Selain itu, diatur pula tentang maksud dan tujuan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pada Bagian Kesatu, diatur mengenai Koperasi, yaitu dalam hal kelembagaan, fungsi dan peran, serta bentuk dan jenis koperasi. Sementara itu, pada Bagian Kedua, diatur mengenai Usaha Mikro. Selanjutnya diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pemerintah daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang mendukung pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi dan Usaha Mikro. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, kualitas produk dan daya saing. Koperasi dan Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengarahan, pengawasan dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta mengantisipasi perkembangan dunia usaha yang cepat maka diperlukan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal lain berkaitan dengan dunia usaha dan perusahaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2007.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.01.2009, Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.30/MEN/XII/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2009
Salah satu tujuan tanda daftar perusahaan bagi perusahaan Daerah adalah agar perusahaan didalam menjalankan usahanya berlaku secara jujur dan terbuka
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
23 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat