Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2016

Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama usaha dan kemitraan, serta tentang perizinan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelaporan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
02 September 2016
Tanggal Pengundangan
02 September 2016
Tanggal Berlaku
02 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan