Dalam Peraturan ini diatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama usaha dan kemitraan, serta tentang perizinan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelaporan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat