Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
13 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2016
Tanggal Berlaku
13 Desember 2016
Sumber
LD/10/2016, TLD/10/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN: 1 HAL
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan