Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Persroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Modal Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Jumlah Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp330.078.266.034,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2011 sudah dapat
dirampungkan oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa sesuai Pasal 21(2) Perda. Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana, Bupati mengesahkan
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
-
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan
ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi
Kabupaten Kotawaringin Timur, dipandang perlu
membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai
wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong
peningkatan usaha daerah yang berorientasi
kepada bisnis dan pelayanan publik dan
mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional
dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut
bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal,
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bersih,
transparan dan menjunjung prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, menciptakan lapangan
kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di
Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
BAB V
KEDUDUKAN DAN BIDANG USAHA;
AB VI
PEMBENTUKAN ANAK PERUSAHAAN DAN DIVISI;
BAB VII
KERJASAMA;
BAB VIII
MODAL DAN SAHAM;
BAB IX
RUPS;
BAB X
DIREKSI;
BAB XI
DEWAN KOMISARIS;
BAB XII
KEPEGAWAIAN;
BAB XIII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XIV
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB XV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XVI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik
Daerah Bidang Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan di Kabupaten
Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 218); dan
b. Paraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah di Bidang Jasa Kepelabuhanan di Kabupaten
Kotawaringin Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 13.1 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MIRUM TIRTA JASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka menggerakkan ekonomi,
pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan
Pendapatan Asli Desa, maka Pemerintah Desa dapat
membentuk Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur ketentuan
tentang Badan Usaha Milik Desa agar dapat menjadi
pedoman dalam pendirian dan pelaksanaan usaha
Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Badan
Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pembangunan perekonomian di daerah dan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan
penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
4. Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal;
5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
6. Penggunaan Dana;
7. Sumber Dana;
8. Pengawasan;
9. Dividen;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur pemodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan
usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam
bentuk penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoNesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagi modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat