Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan sebesar Rp.9.900.000.000,00 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan modal; 4. Bagi hasil keuntungan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2010
Tanggal Berlaku
29 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan