Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang; Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Kerjasama Perusahaan Daerah; serta Pembagian Keuntungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
15 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.08
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan