organisasi-dan-kepegawaian-pdam
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 1988 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 1986.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Organ dan Pegawai PDAM; Dana Pensiun dan Asosiasi; serta Pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 1988.
- 19 halaman
|