Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu diatur tentang teknis pemberian tunjangan harl raya dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepadakaryawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji berupa tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diberikan kepada PNS di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait Hari Raya Idul Fitri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif dilingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalalm huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 30 Tahun 2019;PP PP 18 Tahun 2016;PP No. 11 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 15 Tahun 2019;Perda No. 7 Tahun 2016;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka JPT di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008
Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM); c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Perindagkop sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, yang meliputi urusan bidang Perindustrian, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Metrologi, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
g. merumuskan rencana penyusunan RPJM bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); h. merumuskan penyusunan rencana kerja bidang industri, perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); i. merumuskan penyelenggaraan pengawasan, monitoring, dan evaluasi bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);j. merumuskan pembentukan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindagkop; k. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang perindustrian di kabupaten; l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA DINAS PERIKANAN KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
6 halaman
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDesaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Magelang No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007
Mengubah :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa Dan Pemberian Sanksi Administratif Bagi Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN - PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2009/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahanan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa adanya dinamisasi permasalahan Kepala Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertangungjawaban
Kepala Desa Dan Pemberian Sanksi Administratif Bagi Kepala Desa
Perli ditinjau lagi; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB IV Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 15 dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBUATAN BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN DAN
MEMORI JABATAN BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, PEJABAT
ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS, DIREKTUR RSUD, DIREKTUR
BUMD, KEPALA UNIT, DAN KEPALA SEKOLAH YANG MUTASI, PENSIUN,
ATAU MENJALANI BEBAS TUGAS
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas
dan fungsi perangkat daerah diperlukan penyampaian
informasi berupa laporan pelaksanaan tugas dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Direktur RSUD, Direktur BUMD , Kepala Unit,
dan Kepala Sekolah yang mengalami mutasi, pensiun, atau
menjalani bebas tugas ke masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pembuatan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan
Memori Jabatan Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur Rsud,
Direktur Bumd , Kepala Unit, dan Kepala Sekolah Yang
Mutasi, Pensiun, Atau Menjalani Bebas Tugas.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Berita Acara Serah Terima adalah dokumen penyerahan secara tertulis
jabatan yang lama pada penerima jabatan yang baru.
Memori Jabatan adalah laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang
disusun oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
Pejabat Pengawas, Direktur RSUD,Direktur BUMD, Kepala Unit, dan
Kepala Sekolah di Pemerintah Kota Samarinda. Setiap Pejabat yang Mutasi wajib membuat Berita Acara Serah Terima
jabatan dan Memori Jabatan.
Dalam hal Pejabat Pengganti belum dilantik maka Berita Acara Serah Terima
jabatan dan Memori Jabatan diserahkan kepada atasan Pejabat yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
6 hlm. 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011, tentang Perubahan Pertama atas Perda No.16 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penyusunan Uraian Tugas Sekretariat Daerah; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan Publik dapat dicapai secara efektif dan efisien, sebagai tindak lanjut Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda NO.11 Tahun 2011
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, keuangan serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian dan perumusan kebijaksanaan Daerah sesuai rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten; b. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah; c. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; d. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah; e. pembinaan administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah ; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah;
b. Staf Ahli; c. Asisten Sekretaris Daerah yang terdiri dari : 1. Asisten Administrasi Pemerintahan Umum dan Hukum (Asisten I) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Bagian Administrasi Hukum;dan c) Bagian Administrasi Pertanahan.
2. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) yang terdiri dari :
a) Bagian Administrasi Pembangunan; b) Bagian Administrasi Sumber Daya Alam;dan
c) Bagian Administrasi Perekonomian. 3. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Umum; b) Bagian Administrasi Perlengkapan;dan
c) Bagian Administrasi Penatausahaan Keuangan; 4. Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas (Asisten IV) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat; b) Bagian Administrasi Humas dan Protokol;dan c) Bagian Administrasi Organisasi. d. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
59 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat