teknis-pemberian-thr-pns-pejabat-pimpinan-anggota-dprd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu diatur tentang teknis pemberian tunjangan harl raya dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepadakaryawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji berupa tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diberikan kepada PNS di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait Hari Raya Idul Fitri
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 5 halaman.
|