Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, keuangan serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian dan perumusan kebijaksanaan Daerah sesuai rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten; b. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah; c. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; d. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah; e. pembinaan administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah ; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Staf Ahli; c. Asisten Sekretaris Daerah yang terdiri dari : 1. Asisten Administrasi Pemerintahan Umum dan Hukum (Asisten I) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Bagian Administrasi Hukum;dan c) Bagian Administrasi Pertanahan. 2. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Pembangunan; b) Bagian Administrasi Sumber Daya Alam;dan c) Bagian Administrasi Perekonomian. 3. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Umum; b) Bagian Administrasi Perlengkapan;dan c) Bagian Administrasi Penatausahaan Keuangan; 4. Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas (Asisten IV) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat; b) Bagian Administrasi Humas dan Protokol;dan c) Bagian Administrasi Organisasi. d. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.39
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan