Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, keuangan serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian dan perumusan kebijaksanaan Daerah sesuai rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten; b. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah; c. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; d. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah; e. pembinaan administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah ; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Staf Ahli; c. Asisten Sekretaris Daerah yang terdiri dari : 1. Asisten Administrasi Pemerintahan Umum dan Hukum (Asisten I) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Bagian Administrasi Hukum;dan c) Bagian Administrasi Pertanahan. 2. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Pembangunan; b) Bagian Administrasi Sumber Daya Alam;dan c) Bagian Administrasi Perekonomian. 3. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Umum; b) Bagian Administrasi Perlengkapan;dan c) Bagian Administrasi Penatausahaan Keuangan; 4. Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas (Asisten IV) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat; b) Bagian Administrasi Humas dan Protokol;dan c) Bagian Administrasi Organisasi. d. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat