Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk pembayaran belanja listrik lampu penerangan
jalan umum telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
sebesar Rp. 10.039.200.000,00 (sepuluh milyar tiga puluh sembilan
juta dua ratus ribu rupiah) tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan
belanja listrik yang harus dibayarkan; bahwa Alokasi Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT/Satap
Negeri dan Swasta Tahun 2011 tercantum dalam Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2011 tetapi berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Nasional perihal Alokasi
Dana BOS Triwulan IV Tahun 2011, terdapat perubahan rincian
alokasi Dana BOS untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT/Satap
Negeri dan Swasta Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati
Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2011 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Lumajang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan belanja berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 900/2472/201.2/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 900/11153/201.2/2022 tanggal 6 Juni 2022 perihal Persetujuan Penambahan Rincian Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 28 Tahun 2009;
7. UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 18 Tahun 2017;
15. PP Nomor 56 Tahun 2018;
16. PP Nomor 12 Tahun 2019;
17. PP Nomor 13 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
30. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.105.904.622.671,00 (dua triliun seratus lima miliar sembilan ratus empat juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.333.812.400.334,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan/kota kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020, yang menyebutkan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Uud 1945, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 38 Tahun 2020,
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 37 Tahun 2017
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Lebak.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Lebak.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1),
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, clan Evaluasi Dana
Desa di Kabupaten Lebak;
1.UU No.6 Tahun 2014 ;2.UU No.or 23 Tahun 2014;3.PP No. 43 Tahun 2014
;4.PP No. 60 Tahun 2014 ;5.PMDN No. 113 tahun 2014;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 ;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017
;8.Perda Kab.Lebak No. 1 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.pengalokasian;3.penyaluran;4.penggunaan;5.pemantauan dan evaluasi;6.sanksi;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42);
18. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
19. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran negara republik Indonesia tahun 2020 nomor 94);
21. Surat Keputusan Bersama Menteri dalam negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 249);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, Dana alokasi Umum dan dana Insentif daerah Tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
26. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 12);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kelima terhadap Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
Peraturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengatur tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/No. 38 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu serta menjamin kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminatif, diperlukan dukungan pembiayaan pendidikan sampai ke tingkat desa; bahwa dalam rangka memberikan dukungan pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan bidang pendidikan kepada Pemerintah Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa untuk menjarnin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan pedoman mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Prinsip
Bab IV Penggunaan
Bab V Penganggaran
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Pencairan
Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Tim Evaluasi dan Verifikasi Bantuan Keuangan
Bab X Tim Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Bab XI Monitoring dan Evaluasi
Bab XII Sanksi
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2016
PERBUP Kab. Purworejo No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/No. 37 Seri A Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan
operasional pelakeenean Anggaran Pendapatan dan
belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2016, maka telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Pwworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworeio Tahun Anggaran 2016; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
tuntutan kebutuhan, diperlukan pergeaeran
anggaran dan pelaksarsaan kegiata.n mendahului
penet.apan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggara.n 2016, sebagaj tindak 1anjut Peca.turan
Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07 /2016 tentang
Penundaan Pcnyaluran Dana Alokasi Umum Tahun
Anggaran 2016 dan Surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Nomor S-579/PK/2016 tentang Penyampaian
lnformasi Kepada Daerah tentang Penghentian
Penyaluran Dana Tunjangan Profeai Guru dan
Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016,
sehingga sesuai ketentuan Pasal 160 ayat ( 4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PengeJolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Non19r 21 Tahun 2011 serta Paw 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu dilakukan perubahan kembali; ba.hwa berdasarkan pertimbangan sebagalm.ana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoneeia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupeten Purworejo Nomor 11
Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Untuk melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Reboisasi (DBH DR), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)Tahun Anggaran 2022, usulan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan, dan untuk optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Umum Kelurahan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan yang melampaui Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan peninjauan kembali Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Bupati Bangka Nomor 17 Tahun 2022.
PERBUP ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Belitung Nomor 85 Tahun 2021 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp 1.270.242.949.900,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp 1.445.407.470,00 sehingga menjadi Rp 1.271.688.357.370,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
PERBUP ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Belitung Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 37)
5
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan, perlu dilaksanakan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur pasal, penambahan obyek perizinan/non perizinan dan untuk menjamin kepastian hukum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Pergub ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi:
1. Sektor Perizinan dan Non Perizinan
2. Penyelenggaraan
3. Pengaduan
4. Pelaporan
5. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat