PERBUP ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Belitung Nomor 85 Tahun 2021 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp 1.270.242.949.900,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp 1.445.407.470,00 sehingga menjadi Rp 1.271.688.357.370,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat