Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Prinsip Bab IV Penggunaan Bab V Penganggaran Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Pencairan Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab IX Tim Evaluasi dan Verifikasi Bantuan Keuangan Bab X Tim Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bab XI Monitoring dan Evaluasi Bab XII Sanksi Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat