Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MOJOKERTO SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses
pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Mojokerto dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan
kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan,
maka dilakukan proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Mojokerto secara elektronik;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara
pencairan dana dimaksud dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 31 Tahun 2016 tentang
Pedaman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah :
a. proses penerbitan SPM secara elektronik;
b. proses Verifikasi SPM secara elektronik;
c. proses penerbitan SP2D secara elektronik;
d. prosedur penggunaan PIN PPSPM dan PIN PSP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 5/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 411);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu No. 23 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Yang diubah adalah Peraturan Walikota Batu No. 23 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 5 diubah
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
5. Ketentuan Pasal 8 dihapus
6. Ketentuan Pasal 16 diubah
7. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah
8. Ketentuan Pasal 36 diubah dengan menambahkan satu
ayat
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Guna peningkatan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pagar Alam perlu diatur pemasangan atribut publikasi
individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta lokasi kampanye akbar
dalam Kota Pagar Alam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu diatur lebih Ianjut mengenai tempat dan tata cara pemasangan atribut publikasi dan lokasi kampanye akbar dalam Wilayah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 63 Tahun 2016; SE Mendagri No. 331.1/4151/SJ.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, Jenis atribut publikasi, Jangka waktu penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi. persyaratan Permohonan izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dan/ atau dilarang untuk menyelengarakan pemasangan atribut publikasi, kewajiban dan larangan Penyelenggaraan Pemasangan atribut publikasi, Lokasi Kampanye Akbar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Walikota
Pagar Alam.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Tata cara perencanaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu diatur dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta maka ada beberapa hal dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Walikota ini meliputi Sistem dan Prosedur Perencanaan Anggaran, Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan, Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran, dan Sistem dan Prosedur Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Spa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Spa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Spa;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 10 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2011; Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2012; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permenkes No 8 Tahun 2014; Permenpar No 24 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis dinas pendidikan dan kebudayaan kota tegal, meliputi ketentuan umum; alih fungsi; susunan organisasi; susunan organisasi; tugas dan fungsi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Spa (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dlubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidl, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soslal yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis pemberian Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Permohonan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Tarakan perlu diberikan bantuan operasional pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tarakan; bahwa agar pelaksanaan dan pengelolaan pemberian bantuan operasional pendidikan dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, diperlukan suatu pengaturan teknis; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat IITarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Inodenesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Bantuan Operasional Sekolah.
Tujuan dan Prinsip, Kriteria Penerima, Mekanisme Penyaluran Dana, Penggunaan Dana, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat