Pengelolaan Keuangan daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD NOMOR 5/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dlubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidl, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soslal yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis pemberian Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Permohonan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
- 30 Halaman
|