Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jenis pemberian Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan; 3. Tata Cara Permohonan; 4. Monitoring dan Evaluasi; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat