Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah : a. proses penerbitan SPM secara elektronik; b. proses Verifikasi SPM secara elektronik; c. proses penerbitan SP2D secara elektronik; d. prosedur penggunaan PIN PPSPM dan PIN PSP2D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat