Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dan Prinsip, Kriteria Penerima, Mekanisme Penyaluran Dana, Penggunaan Dana, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO 165
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan