Tata - Laksana - Perizinan - Dan - Pengawasan - Pengelolaan - Limbah - Bahan - Berbahaya - Beracun - Serta - Pengawasan - Pemulihan - Akibat - Pencemaran - Limbah - Bahan - Berbahaya - Dan - Beracun
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2012/No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah Pasal 2 ayat 1, Pemerintah Daerah mengeluarkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara RI Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Uqdang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 2002 ,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran), PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pengawasan, Pengawasan, Tanggap Darurat dan Penanggulangan Kecelakaan Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan), PELAPORAN, PEMBIAYAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No.14, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melayani dan melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang
angkutan sungai dan danau, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, pemerintah daerah
perlu berupaya melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha di bidang angkutan sungai dan danau; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Angkutan Barang dan/atau Hewan, Tarif Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Angkutan Sungai dan Danau, Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut, Sistem Informasi Angkutan Sungai dan Danau, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang
memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) DAN IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (ITPMB)
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang yang lebih luas untuk rnengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa sehubungan dengan hal dimaksud dalam huruf a, kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol merupakan barang dagangan dengan potensi ekonomi tinggi akan tetapi mengandung
zat yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga perlu pengendalian dalam peredarannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 43/M.DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGOLONGAN;
3. PERIZINAN;
4. TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN IZIN;
5. PERUBAHAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB);
6. PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL;
7. KEGIATAN YANG DILARANG;
8. PELAPORAN;
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
10. PENCABUTAN SIUP-MB;
11. PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT SIUP-MB DAN ITP-MB;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN LAIN-LAIN;
15. KETENTUAN PENUTIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang kesehatan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, serta menciptakan tertib administrasi, maka perlu mengatur perizinan bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Bidang Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tenaga Kesehatan
Bab V Surat Tanda Daftar
Bab VI Sertifikasi
Bab VII Masa Berlaku Perizinan
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab IX Mutu Pelayanan
Bab X Pembinan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Berakhirnya Perizinan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/No.13, TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar tujuan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diwujudkan; sejalan dengan perkembangan harapan publik yang menuntut dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una Una; penetapan standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una Una sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas sesuai dengan kewenangan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya perlindungan atas hak publik dalam mendapatkan manfaat pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una Una Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una Una Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; pembina, organisasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik; hak, kewajiban dan larangan; penyelenggaraan pelayanan publik; sistem pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja; peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
22 halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia
listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik,
dipandang perlu mengatur ketentuan perijinan usaha penyediaan tenaga listrik yang berada dalam daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Usaha Ketenagalistrikan; Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 20.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemakaman yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat