Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2012

Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Angkutan Barang dan/atau Hewan, Tarif Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Angkutan Sungai dan Danau, Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut, Sistem Informasi Angkutan Sungai dan Danau, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2012
Sumber
LD.2012/No.14, TLD No. 14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan