Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
- bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia
listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik,
dipandang perlu mengatur ketentuan perijinan usaha penyediaan tenaga listrik yang berada dalam daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Usaha Ketenagalistrikan; Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 Halaman
|