SURAT-IZIN-USAHA-PERDAGANGAN-MINUMAN-BERALKOHOL-(SIUP-MB)-DAN-IZIN-TEMPAT-PENJUALAN-MINUMAN-BERALKOHOL-(ITPMB)
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) DAN IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (ITPMB)
ABSTRAK: |
- a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang yang lebih luas untuk rnengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa sehubungan dengan hal dimaksud dalam huruf a, kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol merupakan barang dagangan dengan potensi ekonomi tinggi akan tetapi mengandung
zat yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga perlu pengendalian dalam peredarannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 43/M.DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGOLONGAN;
3. PERIZINAN;
4. TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN IZIN;
5. PERUBAHAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB);
6. PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL;
7. KEGIATAN YANG DILARANG;
8. PELAPORAN;
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
10. PENCABUTAN SIUP-MB;
11. PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT SIUP-MB DAN ITP-MB;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN LAIN-LAIN;
15. KETENTUAN PENUTIUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 18
|