Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; pembina, organisasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik; hak, kewajiban dan larangan; penyelenggaraan pelayanan publik; sistem pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja; peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat