BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kota Semarang
ABSTRAK:
a bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kota Semarang sebagai salah satu penggerak ekonomi
rakyat sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah
Kota Semarang harus dikelola dengan tata kelola yang baik
(good corporate governance) dan dikembangkan secara
profesional;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 6
Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Maksud, Dan Tujuan;
4. Bidang Usaha;
5. Modal;
6. Organ Pd Bpr Bank Pasar;
7. Kewenangan Walikota;
8. Dewan Pengawas;
9. Direksi;
10. Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua;
11. Rencana Kerja Dan Anggaran;
12. Tahun Buku Dan Laporan Tahunan;
13. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi;
15. Kerjasama Pd Bpr Bank Pasar;
16. Kepegawaian;
17. Pembubaran;
18. Perubahan Status Dan Anggaran Dasar;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah perlu melakukan penanaman modal (investasi) jangka
panjang dalam bentuk pembelian saham;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah dana penyertaan modal Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi sebagai
pemenuhan modal dasar pada Bank Jateng ditetapkan sebesar Rp. 11.661.000.000,-
(sebelas miliar enam ratus enam puluh satu juta rupiah) melalui mekanisme RUPS. Penganggaran dana penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang
APBD. Tata cara pencairan dana penyertaan modal ke Bank Jateng dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota
se Kalimantan Selatan, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan menyertakan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2010, Tanggal 14 Desember 2010, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003 ; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentyuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kefarmasian bagi
masyarakat, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Kabupaten Kebumen yang mengatur mengenai Perusahaan Daerah Apotek
Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah
Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan,
Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha,
Modal,
Organ Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direktur,
Pegawai,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Rencana Kerja Dan Anggaran,
Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan,
Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih,
Dana Pensiun,
Apoteker Pengelola Apotek,
Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Pembinaan,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa PT. Bank Pembangunan Kalteng merupakan salah satu Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah
Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito
Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito
Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan dan Pihak Ketiga (swasta). Guna menindaklanjuti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 15
Juli 2008, maka diperlukan adanya penambahan dana dalam bentuk
penyertaan modal.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Kabupaten Kebumen yang mengatur mengenai Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan,
Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha,
Modal Pdam,
Organ Pdam,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direksi,
Pegawai,
Anggaran,
Laporan Pdam Dan Perhitungan Hasil Usaha,
Dana Pensiun,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Tuntutan Ganti Rugi Pegawai,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Tarif Dan Beban Tetap,
Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan,
Pembinaan,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum "UWE LINO"
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka, investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972 sebagaimana diubah pertama kalinya dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1985; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No.3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Tujuan; Besaran dana sumber dana penyertaan modal daerah; dan pengelolaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
14 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2010
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH UPUN TAKA DI KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2010/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH UPUN TAKA DI KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,diperlukan upaya secara optimal dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki, menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah UPUN TAKA di Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tujuan, tugas, dan fungsi dari perusahaan daerah yang diberi nama "Upun Taka", yang mencakup Pembentukan Perusahaan Daerah,Tujuan Pembentukan,Modal dan Kepemilikan,Kegiatan Usaha,Struktur Organisasi dan Pengelolaan,Struktur Organisasi dan Pengelolaan,Pembagian Keuntungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci bagaimana Perusahaan Daerah Upun Taka akan beroperasi dengan tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat