Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen yang meliputi Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha, Modal, Organ Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo, Kewenangan Bupati, Dewan Pengawas, Direktur, Pegawai, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Dana Pensiun, Apoteker Pengelola Apotek, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat