Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen yang meliputi Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha, Modal, Organ Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo, Kewenangan Bupati, Dewan Pengawas, Direktur, Pegawai, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Dana Pensiun, Apoteker Pengelola Apotek, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
11 November 2010
Tanggal Pengundangan
11 November 2010
Tanggal Berlaku
11 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.14
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan