Peraturan ini mengatur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Pendirian Dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Maksud, Dan Tujuan; 4. Bidang Usaha; 5. Modal; 6. Organ Pd Bpr Bank Pasar; 7. Kewenangan Walikota; 8. Dewan Pengawas; 9. Direksi; 10. Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; 11. Rencana Kerja Dan Anggaran; 12. Tahun Buku Dan Laporan Tahunan; 13. Penetapan Dan Penggunaan Laba; 14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 15. Kerjasama Pd Bpr Bank Pasar; 16. Kepegawaian; 17. Pembubaran; 18. Perubahan Status Dan Anggaran Dasar; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat