Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Pendirian Dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Maksud, Dan Tujuan; 4. Bidang Usaha; 5. Modal; 6. Organ Pd Bpr Bank Pasar; 7. Kewenangan Walikota; 8. Dewan Pengawas; 9. Direksi; 10. Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; 11. Rencana Kerja Dan Anggaran; 12. Tahun Buku Dan Laporan Tahunan; 13. Penetapan Dan Penggunaan Laba; 14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 15. Kerjasama Pd Bpr Bank Pasar; 16. Kepegawaian; 17. Pembubaran; 18. Perubahan Status Dan Anggaran Dasar; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2011
Tanggal Berlaku
25 Februari 2011
Sumber
LD.2011/No.12
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan