Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen yang meliputi Pendirian, Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha, Modal Pdam, Organ Pdam, Kewenangan Bupati, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Anggaran, Laporan Pdam Dan Perhitungan Hasil Usaha, Dana Pensiun, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja, Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa, Tarif Dan Beban Tetap, Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat