Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen yang meliputi Pendirian, Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha, Modal Pdam, Organ Pdam, Kewenangan Bupati, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Anggaran, Laporan Pdam Dan Perhitungan Hasil Usaha, Dana Pensiun, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja, Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa, Tarif Dan Beban Tetap, Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
LD.2010/NO.13
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan