Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah dana penyertaan modal Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi sebagai pemenuhan modal dasar pada Bank Jateng ditetapkan sebesar Rp. 11.661.000.000,- (sebelas miliar enam ratus enam puluh satu juta rupiah) melalui mekanisme RUPS. Penganggaran dana penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD. Tata cara pencairan dana penyertaan modal ke Bank Jateng dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat