bumd
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa PT. Bank Pembangunan Kalteng merupakan salah satu Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah
Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito
Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito
Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan dan Pihak Ketiga (swasta). Guna menindaklanjuti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 15
Juli 2008, maka diperlukan adanya penambahan dana dalam bentuk
penyertaan modal.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
- BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
- 4 Halaman
|