PERDA Kota Palangkaraya No. 02 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru. Dalam rangka penyesuaian terhadap Visi dan
Misi Walikota dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya
Tahun 2018-2023 dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
pada Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2019
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas :
a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL Kab Sanggau : 14 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan daerah merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, Perpres No.65 Tahun 2018, Permendagri No.52 Tahun 2007, Peraturan bersama mendagri dan menbudpar, Permendikbud No.46 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat Kabupaten Buton Utara yang
menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang
tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan,
Pengendalian dan Pemberantasan yang efektif dan
efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, kesehatan bertujuan untuk
Meningkatkan kesadaran, kemajuan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia
yang produktif secara sosial dan ekonomis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Penyakit Menular;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR
BAB V
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII
UPAYA PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
BAB VIII
SUMBER DAYA
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI
PELAPORAN
BAB XII
LARANGAN
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKKAN
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasar warga negara, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan
iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko
usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai
dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani
dan nelayan membutuhkan perlindungan dan
pemberdayaan;
c. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan diarahkan untuk terwujudnya kemandirian
dan daya saing guna kesejahteraan;
d. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan perlu didukung dengan peraturan daerah
sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan
Nelayan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360); 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Peneermaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomorl53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Keeil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5719);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan
Atas Resiko Pada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 907).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN
BAB IV PERLINDUNGAN PETANI DAN NELAYAN
BAB V PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM LEMBAGA JASA KEUANGAN MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 41
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa telah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan di daerah tahun 2019; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Inti dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian atau perubahan pada anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk tahun 2019.
Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting dalam APBD, seperti: Penyesuaian Pendapatan Daerah, Penyesuaian Belanja Daerah, Perubahan pada Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor perdagangan, Dan bahwa untuk mendorong keberadaan pasar Rakyat agar mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, diperlukan perlindungan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara professional dengan melibatkan peran serta pemerintah daerah, swasta dan masyarakat; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pasar Rakyat dapat ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, . Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Status, Fungsi Dan Kriteria, Perencanaan Dan Pengelolaan Pasar, Pembangunan Dan Pengembangan Pasar, Penyerahan Aset, Ketentuan Sewa, Penggunaan Tempat Dasaran, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang belum mengatur beberapa komponen retribusi yang seharusnya dipungut, serta retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan roda pemerintahan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.105 Tahun 2016; Perda Prov.Gorontalo No.10 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 ayat 2001; UU No. 18 ayat 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sampah, tata Cara Pengurangan Sampah, Tat Cara Penagangan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan Dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasii Pengelolaan Sampah, Perizinan Pengelolaan Sampah, Kompensansi, Insentif Dan Disisentif, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, partisipasi Dan Peran serta Masyarakat, Pendanaan, Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketenuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2011 dicabut.
52 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
bahwa wilayah Provinsi Riau memiliki potensi untuk kegiatan pembudidayaan ikan sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang optimal dengan memperhatikan daya dukung dan kelestariannya; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal bagi kemakmuran masyarakat, perlu mengatur izin lokasi dan izin pemanfaatan kawasan di bidang usaha perikanan budidaya; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2OO2 tentang lzin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Usaha Perikanan Budidaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6l Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya, berisi tentang Ketentuan Umum; Jenis Usaha; Perizinan; Pelaporan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat