Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat didorong dengan peningkatan kesejahteraannya, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
b. bahwa dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Januari 2021 Nomor 900/634/keuda perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan perubahan kedua Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan dan pelaporan LHKPN atau LHKASN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara Di lingkungan pemerintah kabupaten padang pariaman
ABSTRAK:
• bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan disiplin, motivasi, Produktivitas Kerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah maka dapat diberikan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TPP ASN 3. ASPEK TPP ASN DAN PENILAIANNYA 4. SISTEM INFORMASI TPP ASN 5. PENGHITUNGAN BESARAN TPP ASN 6. TIM MONITORING DAN EVALUASI TPP ASN 7. KETENTUAN LAIN-LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
33 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; .Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; .Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Dan Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, memuat tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; dan
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015
UNJANGAN PENGHASILAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Kepala Desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Pengurus RT mempunyai tugas membantu menjalankan pelayanan kepapda masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah, sehingga perlu diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan Pemda. Oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa dan pengurus rukun tetangga dalam wilayah Kabupaten Kaur.
UU No. 9 tahun 1967, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kaur No. 9 Tahun 2007, Perda Kaur No. 10 Tahun 2014, Perbup No. 52 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa dan pengurus rukun tetangga dalam wilayah Kabupaten Kaur. Dimuat mengenai ketentuan umum, keuangan desa, penerima, pencairan TPAPD dan tunjangan pengurus RT, pengelolaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup Kaur No. 7 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 6 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAHAN KAMPUNG (TPAPK), BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (SPK) DAN TUNJANGAN BAGI RUKUN KELUARGA (RK) SERTA RUKUN TETANGGA (RT) DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Ahli pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kepbup Tegal No 170.2/132.A/2007 tanggal 10 Februari 2007 tentang Pengangkatan Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab Tegal, maka bagi mereka setiap bulannya perlu diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kab tegal; bahwa sebagai dasar hukum dan tertib administrasi dalam pembayaran honorarium tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perbup Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Honorarium Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 tahun 2003; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2006; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 27 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang honorarium tenaga ahli diberikan 1 bulan sekali termasuk besaran dan Pajak PPh 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tamabahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemberian tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, maka terhadap Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun
2022 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
b. pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt pada jabatan yang berada satu tingkat di atas jabatan definitifnya hanya menerima TPP ASN pad a jabatan yang tertinggi; dan
c. TPP ASN tambahan bagi pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pit.
(2) TPP ASN tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai ASN yang menjabat sebagai PIt paling singkat 1 (satu) bulan kalender yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 26 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pegawai ASN yang belum menyelesaikan tindaklanjut hasil audit internal maupun eksternal dikenakan pemotongan sebesar 10 % (sepuluh persen) per bulan dari TPP yang diterima.
(2) Apabila hasil audit internal maupun eksternal kurang dari 10% dari TPP yang diterima perbulan, maka pemotongan disesuaikan dengan jumlah hasil audit.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari
angsuran tindaklanjut pegawai ASN terkait, dan bukti setoran asli disampaikan ke Inspektorat Daerah.
(1) Plt diberikan TPP ASN tambahan dengan ketentuan se bagai beriku t :
a. pejabat struktural yang merangkap PIt pad a jabatan setingkat dengan jabatan definitifnya baik di dalam atau di "luar Perangkat Daerah Zunit kerja, menerima TPP ASN yang lebih tinggi dan ditambah sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan PIt yang dirangkapnya;
3. Ketentuan Pasal 30 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Apabila setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini:
a. terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur atau yang belum ditetapkan kelas jabatannya, maka TPP ASN yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan terendah pada jenis jabatan yang sarna pada perangkat daerah yang bersangkutan; dan
b. terhadap pejabat struktural yang terdampak penyetaraan jabatan ke jabatan fungsional, maka TPP ASN yang diberikan sebesar TPP ASN pada kelas jabatan struktural yang lama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2022.
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 5 TAHUN 2022
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2008/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa sehubungan dengan sudah disediakannya rumah Jabatan bagi Ketua DPRD Kabupaten Balangan, maka Tunjangan Perumahan bagi Ketua DPRD Kabupaten Balangan tidak akan
diberikan lagi; bahwa karena Tunjangan Perumahan bagi Ketua DPRD Kabupaten Balangan tidak diberikan lagi, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 06 tahun 2006 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tunjangan Perumahan Bagi Ketua DPRD Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat TA 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat