honorARIUM - SEKRETARIAT DPRD
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2007/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Ahli pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Kepbup Tegal No 170.2/132.A/2007 tanggal 10 Februari 2007 tentang Pengangkatan Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab Tegal, maka bagi mereka setiap bulannya perlu diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kab tegal; bahwa sebagai dasar hukum dan tertib administrasi dalam pembayaran honorarium tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perbup Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Honorarium Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 tahun 2003; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2006; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 27 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang honorarium tenaga ahli diberikan 1 bulan sekali termasuk besaran dan Pajak PPh 21.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
- 3 hal
|