Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tamabahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 22 b. pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt pada jabatan yang berada satu tingkat di atas jabatan definitifnya hanya menerima TPP ASN pad a jabatan yang tertinggi; dan c. TPP ASN tambahan bagi pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pit. (2) TPP ASN tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai ASN yang menjabat sebagai PIt paling singkat 1 (satu) bulan kalender yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 26 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Pegawai ASN yang belum menyelesaikan tindaklanjut hasil audit internal maupun eksternal dikenakan pemotongan sebesar 10 % (sepuluh persen) per bulan dari TPP yang diterima. (2) Apabila hasil audit internal maupun eksternal kurang dari 10% dari TPP yang diterima perbulan, maka pemotongan disesuaikan dengan jumlah hasil audit. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari angsuran tindaklanjut pegawai ASN terkait, dan bukti setoran asli disampaikan ke Inspektorat Daerah. (1) Plt diberikan TPP ASN tambahan dengan ketentuan se bagai beriku t : a. pejabat struktural yang merangkap PIt pad a jabatan setingkat dengan jabatan definitifnya baik di dalam atau di "luar Perangkat Daerah Zunit kerja, menerima TPP ASN yang lebih tinggi dan ditambah sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan PIt yang dirangkapnya; 3. Ketentuan Pasal 30 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Apabila setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini: a. terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur atau yang belum ditetapkan kelas jabatannya, maka TPP ASN yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan terendah pada jenis jabatan yang sarna pada perangkat daerah yang bersangkutan; dan b. terhadap pejabat struktural yang terdampak penyetaraan jabatan ke jabatan fungsional, maka TPP ASN yang diberikan sebesar TPP ASN pada kelas jabatan struktural yang lama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tamabahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
30 April 2022
Tanggal Pengundangan
30 April 2022
Tanggal Berlaku
30 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1024 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Solok No. 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PEmerintah Kabupaten Solok

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan