PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 22 b. pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt pada jabatan yang berada satu tingkat di atas jabatan definitifnya hanya menerima TPP ASN pad a jabatan yang tertinggi; dan c. TPP ASN tambahan bagi pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pit. (2) TPP ASN tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai ASN yang menjabat sebagai PIt paling singkat 1 (satu) bulan kalender yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 26 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Pegawai ASN yang belum menyelesaikan tindaklanjut hasil audit internal maupun eksternal dikenakan pemotongan sebesar 10 % (sepuluh persen) per bulan dari TPP yang diterima. (2) Apabila hasil audit internal maupun eksternal kurang dari 10% dari TPP yang diterima perbulan, maka pemotongan disesuaikan dengan jumlah hasil audit. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari angsuran tindaklanjut pegawai ASN terkait, dan bukti setoran asli disampaikan ke Inspektorat Daerah. (1) Plt diberikan TPP ASN tambahan dengan ketentuan se bagai beriku t : a. pejabat struktural yang merangkap PIt pad a jabatan setingkat dengan jabatan definitifnya baik di dalam atau di "luar Perangkat Daerah Zunit kerja, menerima TPP ASN yang lebih tinggi dan ditambah sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan PIt yang dirangkapnya; 3. Ketentuan Pasal 30 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Apabila setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini: a. terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur atau yang belum ditetapkan kelas jabatannya, maka TPP ASN yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan terendah pada jenis jabatan yang sarna pada perangkat daerah yang bersangkutan; dan b. terhadap pejabat struktural yang terdampak penyetaraan jabatan ke jabatan fungsional, maka TPP ASN yang diberikan sebesar TPP ASN pada kelas jabatan struktural yang lama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat