Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PEmerintah Kabupaten Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATURSIPIL NEGARA 01 LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MEKANISME PENETAPAN TPP ASN 3. SASARAN DAN KRITERI APEMBERIAN TPP 4. PEMBERIANDAN PENGURANGAN TPP ASN 5. KETENTUAN LAIN-LAIN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PEmerintah Kabupaten Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 906 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Solok No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tamabahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan